Medan — Pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) yang salah satu fokus utamanya adalah perubahan dalam sistem pendidikan dan pembentukan calon advokat.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa dalam rancangan aturan tersebut terdapat usulan kewajiban magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang berada di desa dan kelurahan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan magang selama dua tahun bagi calon advokat tetap dipertahankan, namun pola pelaksanaannya saat ini sedang dikaji agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Undang-Undang Advokat sedang kami susun. Praktik magang dua tahun tetap berlaku, hanya saja selama ini banyak dilakukan di lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” ujar Supratman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (10/6).
Supratman menargetkan pembahasan revisi UU Advokat dapat diselesaikan tahun ini sehingga berbagai perubahan yang diusulkan dapat segera diterapkan.
Menurutnya, penempatan calon advokat di Posbakum penting untuk memberikan pengalaman langsung dalam pendampingan hukum di tingkat masyarakat desa dan kelurahan.
“Kami akan mengusulkan agar calon advokat yang akan dilantik wajib menjalani praktik di Pos Bantuan Hukum, meskipun hanya 1 hingga 3 bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepekaan sosial calon advokat terhadap persoalan hukum di masyarakat sekaligus memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput. ( Redaksi )