• Jelajahi

    Copyright © Ruang Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN

    🔴 RUANG HUKUM
    🇮🇩 PORTAL RUANG HUKUM

    Nasional

    Nasional

    Menggugat Gurita Korupsi: Mengapa Penjahat Tidak Pernah Membangun Negara

    Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T04:39:33Z
    Oleh : Darius Leka, S.H. ~ Praktisi Hukum Nasional
    "Penjahat itu tidak pernah membangun negara, mereka hanya memperkaya diri sambil merusak negara."
    — Nelson Mandela

    Kalimat legendaris dari sang pejuang kemerdekaan Afrika Selatan di atas bukan sekadar untaian kata puitis, melainkan sebuah aksioma sosiologi hukum yang tak terbantahkan. Di Indonesia, pesan mendalam ini menjelma menjadi refleksi pahit di tengah rentetan skandal korupsi megaproyek, manipulasi kebijakan publik, hingga praktik judicial corruption (korupsi peradilan) yang kian telanjang.

    Sebagai seorang Advokat yang sehari-hari bergelut di jantung penegakan hukum, saya menyaksikan bagaimana frasa "memperkaya diri sambil merusak negara" bukan lagi sekadar metafora. Ia adalah realitas struktural yang sistematis, masif, dan terorganisasi. Penjahat kerah putih (white-collar criminals) tidak memiliki ruang dalam cetak biru pembangunan bangsa; mereka adalah parasit yang menggerogoti fondasi konstitusi dari dalam.

    Secara dogmatis, negara hukum (rechtsstaat) didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Namun, bagaimana negara bisa membangun jika energi dan sumber daya finansialnya terus-menerus bocor akibat keserakahan segelintir elit?

    Praktik korupsi dan kejahatan ekonomi tidak pernah berdiri sendiri. Berdasarkan pemantauan tren penegakan hukum, pola kejahatan korporasi dan birokrasi di Indonesia kini bergeser dari sekadar suap-menyuap konvensional (bribery) menjadi kejahatan yang terencana lewat regulasi (state-captured corruption).

    Para pelaku menggunakan instrumen legal untuk tujuan ilegal. Mereka menyusup ke dalam proyek strategis nasional, memanipulasi tender, menggelembungkan anggaran (mark-up), hingga mencuci uang hasil kejahatan ke luar negeri. Dampaknya? Jembatan roboh sebelum waktunya, kualitas aspal jalan tol yang rapuh, kelangkaan pupuk bagi petani, hingga mandeknya fasilitas kesehatan di daerah pelosok.

    Negara tidak sedang dibangun oleh mereka; negara sedang diperas. Setiap rupiah yang masuk ke kantong pribadi sang koruptor adalah hak anak bangsa yang dirampas untuk mendapatkan pendidikan layak dan gizi yang cukup.

    Secara normatif, Indonesia memiliki persenjataan hukum yang sangat lengkap untuk memberantas para perusak negara ini. Mulai dari hukum pidana materiil hingga hukum penjarahan aset. Mari kita bedah beberapa instrumen krusial:

    Pertama, substansi utama penjeratan penjahat negara diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

    1. Pasal 2 ayat (1): Menetapkan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    2. Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

    Catatan Hukum Penting: Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bahkan mencantumkan ancaman pidana mati jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau krisis moneter. Namun, dalam sejarah penegakan hukum kita, pasal ini bak "macan kertas" yang jarang berani dieksekusi oleh lembaga peradilan.

    Kedua, untuk mengejar hilir dari frasa "memperkaya diri", penegak hukum wajib menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU secara tegas mengancam siapapun yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menyembunyikan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

    Sebagai Advokat, saya selalu menekankan bahwa memenjarakan badan koruptor tanpa merampas asetnya adalah kesia-siaan. Tanpa penerapan UU TPPU yang agresif, penjahat negara akan tetap menjadi "raja" di dalam lembaga pemasyarakatan dan mampu mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi.

    Untuk memahami mengapa kutipan Nelson Mandela ini begitu relevan hari ini, kita harus mendengarkan komitmen dan kegelisahan para otoritas penegak hukum tertinggi di negeri ini.

    Dalam sebuah kesempatan wawancara resmi, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berulang kali menegaskan bahwa arah penegakan hukum Kejaksaan Agung kini tidak lagi sekadar memenjarakan orang, melainkan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

    "Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Kami tidak akan ragu menerapkan pasal TPPU dan melakukan penyitaan aset hingga ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat," tegas ST Burhanuddin dalam sebuah forum hukum nasional.

    Di sisi lain, kalangan akademisi dan pegiat anti-korupsi menilai masih ada celah besar dalam implementasi hukum kita. Dr. Zainal Arifin Mochtar, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa kerusakan negara terjadi karena adanya pelemahan institusi secara struktural.

    "Penjahat kerah putih berkuasa ketika institusi pengawas dilemahkan dan penegakan hukum dijadikan alat tawar-menawar politik. Doktrin Mandela itu nyata: ketika para perusak ini masuk ke dalam sistem, yang mereka bangun bukan sistem ketatanegaraan yang sehat, melainkan dinasti ekonomi kelompook mereka sendiri," ujar Zainal.

    Salah satu tantangan terbesar sebagai Advokat adalah mengikis budaya permisif di masyarakat. Masih sering kita jumpai narasi publik yang membela seorang koruptor dengan kalimat: "Meskipun dia korupsi, tapi dia banyak membangun fasilitas di daerah kita," atau "Dia korupsi tapi rajin bersedekah."

    Ini adalah sesat pikir (logical fallacy) yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa. Masyarakat harus diberikan edukasi hukum secara masif mengenai beberapa prinsip dasar ini:

    1. Teori Kerugian Sosial Ekonomi (Social Costs of Corruption). Uang yang dikorupsikan oleh seorang pejabat nilainya berlipat-lipat lebih besar daripada dampak kerusakan sistemik yang ditimbulkannya. Biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memperbaiki kerusakan sistem akibat korupsi jauh lebih mahal daripada nominal uang yang dicuri.

    2. Korupsi Membunuh Secara Perlahan. Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, rumah sakit kekurangan alat medis, dan ada pasien miskin yang meninggal karena tidak tertolong, maka koruptor tersebut secara tidak langsung telah melakukan pembunuhan massal.

    3. Asas Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum). Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, tidak ada kebal hukum bagi siapapun. Kedudukan sosial, jabatan politik, maupun kontribusi masa lalu tidak dapat menghapus sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana korupsi.

    Kita harus tegas menggarisbawahi: tidak ada penjahat yang membangun negara. Segala bentuk infrastruktur atau kebijakan yang mereka klaim sebagai "keberhasilan pembangunan" seringkali hanyalah farsad atau kedok untuk melegitimasi proyek baru yang bisa dikorupsi kembali (vicious cycle).

    Untuk menghentikan laju perusakan negara ini, ada tiga langkah hukum strategis yang mendesak untuk segera disahkan dan diimplementasikan:

    1. Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini adalah bom waktu yang ditakuti oleh para penjahat negara. Dengan undang-undang ini, negara dapat menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah terhadap pelakunya (in rem forfeiture). Jika seseorang memiliki kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan tidak dapat membuktikan asal-usulnya secara sah, negara berhak merampasnya.

    2. Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Sesuai rekomendasi PPATK, pembatasan transaksi uang tunai maksimal Rp100 juta harus segera dilegalkan. Modus penjahat saat ini adalah menggunakan koper berisi uang tunai asing untuk menghindari pelacakan digital perbankan.

    3. Reformasi Internal Lembaga Peradilan. Penegakan hukum tidak akan pernah berjalan jika "sapunya kotor". Sanksi berat harus dijatuhkan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pengawasan ketat dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk membersihkan aparat penegak hukum yang justru menjadi pelindung para penjahat.

    Warisan pemikiran Nelson Mandela adalah alarm abadi bagi kita semua. Negara Indonesia didirikan dengan darah dan air mata para pahlawan, bukan untuk dijadikan ladang jarahan bagi para oportunis berkerah putih.

    Sebagai warga negara yang sadar hukum, kita tidak boleh lagi menjadi penonton yang pasif. Menolak bersikap permisif terhadap korupsi, mengawasi setiap kebijakan anggaran di lingkungan terkecil kita, dan berani bersuara adalah langkah awal untuk merebut kembali negara ini dari tangan para perusak.

    Ingatlah, pembangunan sejati sebuah bangsa tidak diukur dari megahnya gedung pencakar langit yang dibangun dari hutang dan korupsi, melainkan dari tegaknya keadilan, terpenuhinya hak-hak dasar rakyat, dan bersihnya para penyelenggara negara dari perilaku culas memperkaya diri sendiri.

    Salam Keadilan,



    Komentar

    Tampilkan