• Jelajahi

    Copyright © Ruang Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN

    🔴 RUANG HUKUM
    🇮🇩 PORTAL RUANG HUKUM

    Nasional

    Nasional

    MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Perbaikan UU Advokat, Sinyal Keras Akhiri Polemik Organisasi Advokat

    Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T13:38:39Z

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Putusan tersebut menjadi penegasan penting bagi pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap regulasi advokat yang selama ini dinilai menyisakan berbagai persoalan hukum dan kelembagaan.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat, dengan berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya.

    Putusan ini dipandang sebagai langkah tegas Mahkamah untuk mendorong lahirnya kepastian hukum yang lebih adil dan berkelanjutan. MK menilai berbagai persoalan yang melingkupi organisasi advokat tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang jelas, karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan profesi advokat dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

    Dengan memberikan tenggat waktu dua tahun, Mahkamah sekaligus mengirim pesan kuat kepada pembentuk undang-undang agar segera menyusun regulasi yang lebih komprehensif, modern, dan mampu menjawab dinamika perkembangan hukum nasional.
     
    Kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menuntut adanya penyesuaian berbagai instrumen hukum pendukung, termasuk pengaturan profesi advokat.

    Kalangan hukum menilai putusan ini dapat menjadi momentum penting untuk menata kembali sistem organisasi advokat di Indonesia agar lebih solid, adaptif, dan memberikan kepastian bagi para pencari keadilan. Di sisi lain, pemerintah dan DPR kini menghadapi tanggung jawab besar untuk menindaklanjuti mandat konstitusional tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah berakhir.

    Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi sektor hukum tidak dapat ditunda. Regulasi yang kuat, jelas, dan responsif terhadap perkembangan zaman menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum serta perlindungan hak-hak warga negara. ( Redaksi )
    Komentar

    Tampilkan