• Jelajahi

    Copyright © Ruang Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN

    🔴 RUANG HUKUM
    🇮🇩 PORTAL RUANG HUKUM

    Nasional

    Nasional

    DPD ASWIN Lampung Soroti Kinerja Dinas Kesehatan Kota Metro, Data Pemeriksaan Kesehatan Warga TPAS Karangrejo Diduga Ditutupi

    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T22:12:05Z


    Metro – DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung menyoroti kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro terkait belum terbukanya data hasil pemeriksaan kesehatan warga yang tinggal di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo. Kondisi tersebut memunculkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab antara Dinas Kesehatan Kota Metro dan Puskesmas Karangrejo dalam memberikan informasi kepada publik.

    Hal itu bermula ketika media siber Lampung Central ID berupaya memperoleh data hasil pemeriksaan kesehatan warga yang dilakukan dalam kegiatan Dinas Kesehatan Kota Metro pada Minggu (19/7/2026). Kegiatan tersebut bahkan mendapat perhatian khusus dari Ketua TP PKK Kota Metro yang turut hadir meninjau pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

    Sebelum mengajukan permohonan data melalui WhatsApp, Lampung Central ID terlebih dahulu menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, dr. Fitri Agustina. Namun, panggilan tersebut belum mendapat respons. Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Sekretaris Dinas Kesehatan, Fajar Nasution.

    Menurut Fajar, kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan kegiatan Puskesmas Karangrejo.

    "Jadi, giat itu adalah giatnya Puskesmas Karangrejo," ujar Fajar sembari memberikan nomor kontak Kepala Puskesmas Karangrejo.

    Namun saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Karangrejo justru menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu izin dari Dinas Kesehatan untuk memberikan data hasil pemeriksaan tersebut.

    "Waalaikumsalam... maaf bang, kami nunggu izin dari Dinkes utk data tsb," tulis Kepala Puskesmas Karangrejo melalui pesan WhatsApp.

    Perbedaan jawaban tersebut memunculkan kesan adanya lempar bola tanggung jawab mengenai pihak yang berwenang memberikan informasi kepada publik. Hingga berita ini diterbitkan, data rekapitulasi hasil pemeriksaan kesehatan warga sekitar TPAS Karangrejo belum juga diberikan.

    Padahal, informasi yang dibutuhkan publik bukanlah data pribadi atau rekam medis pasien, melainkan data agregat seperti jumlah warga yang diperiksa, jenis pemeriksaan yang dilakukan, serta hasil atau temuan penyakit secara umum tanpa menyebut identitas warga. Informasi tersebut penting untuk mengetahui kondisi kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPAS sekaligus sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.

    Sementara itu, Ketut Israeli, S.H., Ketua Bidang Hukum DPD ASWIN Provinsi Lampung, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Kota Metro.

    "Jangan coba-coba main-main dengan problematika kesehatan masyarakat di sekitar TPAS Karangrejo. Persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan harus disikapi secara terbuka serta profesional," tegas Ketut saat dimintai tanggapannya, Ujar pria yang juga pimpinan umum media Ruang Hukum Online ini.

    Menurutnya, di era keterbukaan informasi publik saat ini, hasil kegiatan pelayanan publik yang dibiayai negara dalam bentuk data rekapitulasi bukan merupakan informasi yang patut ditutup-tutupi selama tidak mengungkap identitas maupun data medis pribadi pasien.

    "Yang dibutuhkan masyarakat adalah informasi mengenai kondisi kesehatan lingkungan di sekitar TPAS. Bukan identitas pasien, tetapi data umum yang dapat menjadi dasar evaluasi dan langkah antisipasi pemerintah," ujarnya.

    Ketut juga mengungkapkan bahwa DPD ASWIN Lampung tengah menyusun tim investigasi untuk turun langsung ke masyarakat sekitar TPAS Karangrejo. Tim tersebut akan menyerap aspirasi warga, menginventarisasi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, serta memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

    "Kami akan turun langsung mendengar keluhan masyarakat. Apabila ditemukan persoalan yang memerlukan pendampingan hukum, DPD ASWIN Lampung siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap Dinas Kesehatan Kota Metro segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," pungkasnya. ( Red )
    Komentar

    Tampilkan