• Jelajahi

    Copyright © Ruang Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN

    🔴 RUANG HUKUM
    🇮🇩 PORTAL RUANG HUKUM

    Terkini

    FGD Restorative Justice di Lampung, Ditjen Badilum Bahas Tantangan dan Penguatan Implementasi Menuju Target Nasional

    Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T12:18:27Z

    Lampung – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) penanganan perkara Restorative Justice (RJ) di lingkungan peradilan umum. Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Kamis, 4 Juni 2026, serta diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja peradilan umum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

    FGD ini menjadi forum strategis bagi aparatur peradilan untuk bertukar gagasan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam penerapan keadilan restoratif. Tujuannya adalah memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih menekankan pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat secara berkeadilan.

    Dalam sambutannya, Wakil Ketua PN Gunung Sugih, Nurjamal, menegaskan bahwa capaian Restorative Justice di tingkat pertama perlu dijadikan bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas penyelesaian perkara di masa mendatang. Sementara itu, Ketua Tim FGD Ditjen Badilum, Sigit Tri Nugroho, menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang untuk mengidentifikasi kendala lapangan sekaligus merumuskan solusi yang lebih efektif, akuntabel, dan berdampak bagi penegakan hukum.

    Diskusi juga difokuskan pada penyamaan persepsi terkait implementasi Restorative Justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan dalam KUHAP, KUHP, dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh regulasi tersebut memiliki tujuan utama yang sama, yakni mengedepankan pemulihan keadaan (restoration) sebagai orientasi utama penyelesaian perkara pidana.

    Dalam pemaparan teknis, Tim Badilum menjelaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, tetapi instrumen untuk memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak tindak pidana. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman agar implementasinya berjalan optimal dan seragam di seluruh satuan kerja.

    Moderator FGD, Wahyu Iswantoro, menyampaikan bahwa pengadilan negeri perlu melakukan evaluasi berkala terhadap target keberhasilan mekanisme keadilan restoratif. Mahkamah Agung RI menargetkan capaian RJ sebesar 10,48 persen, sementara Ditjen Badilum menetapkan target 4,25 persen.

    Ia juga menyoroti sejumlah tantangan dalam praktik RJ, antara lain perdebatan mengenai batas ancaman pidana lima tahun, keterbatasan waktu kesepakatan tujuh hari, ketidakhadiran korban dalam proses mediasi, hingga kondisi di mana kesepakatan damai telah tercapai namun proses banding tetap berjalan.

    Selain itu, hakim peserta FGD menyoroti perlunya pedoman teknis yang lebih rinci, terutama terkait format administrasi pelaksanaan Restorative Justice, agar satuan kerja memiliki acuan yang seragam dalam penerapan di lapangan.

    Melalui kegiatan ini, Ditjen Badilum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Restorative Justice sebagai bagian dari transformasi peradilan yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada pemulihan keadilan substantif di Indonesia. ( Redaksi )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Populer