• Jelajahi

    Copyright © Ruang Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN

    🔴 RUANG HUKUM
    🇮🇩 PORTAL RUANG HUKUM

    Terkini

    KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Baru Penegakan Hukum

    Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T07:53:42Z


    Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai 2 Januari 2026.

    Pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai dimulainya era baru sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
    "Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujar Yusril.

    Menurutnya, KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia pascaamandemen UUD 1945. Pembaruan tersebut dilakukan untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang mulai berlaku tahun ini.

    Reformasi Hukum Pidana
    Pemerintah menilai KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia modern. Sistem lama dianggap terlalu represif, berorientasi pada pidana penjara, serta kurang memberikan ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

    Melalui KUHP Nasional, pendekatan pemidanaan kini bergeser dari konsep retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

    Penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi menjadi bagian dari pembaruan tersebut. Khusus bagi pengguna narkotika, pendekatan rehabilitasi medis dan sosial lebih diutamakan guna mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

    Selain itu, KUHP baru juga mengakomodasi nilai-nilai adat dan budaya Indonesia. Beberapa ketentuan yang menyangkut ranah privat, seperti hubungan di luar perkawinan, diatur sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan
     Terhadap kehidupan pribadi warga.

    KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Korban

    Di sisi lain, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses pemeriksaan.

    KUHAP baru turut memperkuat perlindungan terhadap korban dan saksi melalui pengaturan restitusi serta kompensasi. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan penerapan prinsip single prosecution diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana.

    Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta sejumlah aturan pelaksana lainnya.

    Pemerintah menegaskan prinsip nonretroaktif tetap berlaku. Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara yang terjadi setelah tanggal tersebut akan diproses berdasarkan KUHP dan KUHAP yang baru.

    "Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," tutup Yusril. ( Redaksi )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Populer