METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang mengenai penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara pidana yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Metro.
Melalui keterangan resminya, Kejari Metro menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice tidak pernah dilaksanakan pada tahap penuntutan. Perkara tersebut tetap dilimpahkan ke pengadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, menjelaskan bahwa upaya perdamaian yang muncul dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses yang diupayakan Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro mengupayakan terlaksananya mekanisme keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan," ujar Arif kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya foto seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyerahkan dokumen kepada saksi korban. Foto tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi dan dikaitkan dengan proses perdamaian maupun Restorative Justice.
Menurut Kejari Metro, dokumen yang ditandatangani saksi korban dalam foto tersebut adalah surat panggilan sidang untuk menghadiri agenda persidangan pada 3 Juni 2026, bukan surat perdamaian ataupun dokumen Restorative Justice.
"Ditegaskan bahwa surat yang sedang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto tersebut adalah surat panggilan sidang dan bukan surat perdamaian atau surat Restorative Justice," tegas Arif.
Kejari Metro memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai hukum acara pidana dan tidak ada prosedur yang dijalankan di luar ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diminta menghormati proses persidangan yang masih berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan.
Selain menegaskan komitmen terhadap profesionalisme dan integritas, Kejari Metro juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
Kejari menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan intimidasi, intervensi, maupun perbuatan lain yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.