Oleh: Darius Leka, S.H., M.H.~ Praktisi Hukum
Suara dentuman megafon dan riuhnya yel-yel massa di depan gerbang kantor pemerintahan adalah pemandangan lazim di negara demokrasi seperti Indonesia. Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi, tepatnya dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, sering kali dalam semangat euforia aksi, batas antara "menyampaikan aspirasi" dan "tindakan melawan hukum" menjadi kabur.
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul tren aksi massa yang tidak lagi sekadar berdiri di depan gerbang, tetapi mencoba "memaksa masuk" ke ruang-ruang kantor pemerintahan. Banyak demonstran beranggapan bahwa sebagai pemilik kedaulatan, mereka memiliki hak penuh untuk menguasai kantor yang dibangun dari uang rakyat.
Sebagai advokat yang kerap melihat bagaimana batas tipis tersebut dapat menghancurkan karier dan masa depan seseorang di balik jeruji besi, saya merasa perlu memberikan edukasi mendalam. Bahwa ada perbedaan tajam antara hak untuk bersuara dan tindakan melanggar hukum, terutama jika kita merujuk pada Pasal 260 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Banyak pihak bertanya, "Apakah masuk ke kantor pemerintahan itu pidana?" Jawabannya sangat bergantung pada bagaimana cara Anda masuk dan apa yang Anda lakukan di dalam.
Dalam KUHP Nasional yang baru, Pasal 260 menjadi salah satu instrumen yang perlu dipahami dengan saksama oleh setiap elemen masyarakat sebelum turun ke jalan. Pasal ini pada dasarnya mengatur mengenai tindakan memasuki atau tetap berada dalam pekarangan, bangunan, atau kantor yang tidak terbuka untuk umum tanpa izin dari yang berhak.
Secara substansial, pasal ini melindungi ketertiban dan hak privat maupun publik untuk mengelola ruang kerja. Ketika kantor pemerintah—meskipun dibangun dengan uang rakyat—telah ditutup oleh otoritas yang berwenang karena alasan keamanan atau operasional, maka secara hukum, area tersebut menjadi kawasan terbatas.
Bunyi Pasal 260 (Intisari): Barang siapa dengan melawan hukum memaksa masuk ke dalam tempat tinggal atau pekarangan tertutup yang tidak terbuka untuk umum, atau tetap berada di tempat tersebut secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara.
Poin krusialnya bukan pada "siapa yang punya kantor", melainkan pada unsur "melawan hukum" dan "tanpa izin". Jika aparat keamanan atau pimpinan instansi telah menyatakan kawasan tersebut tertutup, maka upaya paksa untuk menerobos adalah pelanggaran hukum yang nyata.
Dalam kacamata investigasi hukum, perilaku memaksakan masuk ke kantor pemerintah biasanya dipicu oleh dua hal: frustrasi atas kebuntuan komunikasi dan provokasi kelompok tertentu.
Demonstran sering merasa bahwa dengan masuk ke dalam kantor, mereka akan "lebih didengar". Padahal, secara praktis, tindakan ini justru memberikan legitimasi bagi aparat untuk melakukan tindakan represif. Sekali massa merusak pagar, memecahkan pintu, atau menduduki ruangan yang dilarang, saat itulah status hukum mereka berubah dari "warga negara yang menyampaikan pendapat" menjadi "pelaku tindak pidana".
Sebagai advokat, saya sering menangani klien yang terjebak dalam kondisi ini. Mereka berdalih, "Saya tidak merusak, saya hanya ikut masuk." Namun, dalam hukum pidana, ini disebut sebagai penyertaan (deelneming). Anda ikut serta dalam tindakan yang melawan hukum, dan Anda bisa dimintai pertanggungjawaban pidana yang sama dengan provokator utamanya.
Dalam sebuah diskusi mengenai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, seorang ahli hukum pidana menekankan:
"Demokrasi tidak berarti anarki. Menggunakan hak untuk bersuara harus tetap dalam koridor hukum. Ketika demonstran memaksa masuk ke kantor pemerintahan, mereka sebenarnya sedang mendelegitimasi aksi mereka sendiri. Fokus publik akan bergeser dari substansi tuntutan mereka menjadi perilaku perusakan atau gangguan ketertiban. Jangan sampai hak konstitusional dibungkus dengan pelanggaran pidana Pasal 260 KUHP Nasional."
Ada empat kondisi di mana aksi massa berubah menjadi tindakan pidana:
1. Pelanggaran Waktu. Aksi yang dilakukan di luar jam yang ditentukan atau setelah batas waktu yang diberikan oleh kepolisian.
2. Perusakan Fasilitas. Setiap tindakan perusakan terhadap properti negara, tidak hanya sekadar masuk.
3. Pengabaian Perintah yang Sah. Jika aparat telah memberikan peringatan tiga kali untuk membubarkan diri atau dilarang masuk, namun massa tetap memaksakan kehendak, maka unsur "melawan hukum" sudah terpenuhi.
4. Gangguan terhadap Pelayanan Publik. Kantor pemerintah berfungsi melayani masyarakat. Jika demonstrasi melumpuhkan pelayanan publik secara total melalui pendudukan paksa, maka aparat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak.
Bagi para aktivis dan korlap aksi, memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah peserta aksi terjerumus ke dalam lubang hukum. Berikut adalah langkah edukatif yang perlu ditekankan:
1. Identifikasi Lokasi. Ketahui batas area yang boleh dimasuki dan mana yang steril.
2. Negosiasi, Bukan Konfrontasi. Tugaskan perwakilan untuk bernegosiasi agar dapat masuk secara resmi melalui pintu yang diizinkan, bukan dengan cara menerobos pagar.
3. Internal Control. Jika ada kelompok yang mulai bertindak anarkis atau memprovokasi untuk menerobos pintu kantor, pihak internal massa harus segera melakukan self-control untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
4. Dokumentasi. Selalu dokumentasikan aksi untuk membuktikan bahwa massa tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Bagi kita semua, aspirasi adalah kehormatan. Tidak ada yang salah dengan mengkritik pemerintah, menuntut keadilan, atau berteriak di depan gedung parlemen. Namun, melakukannya dengan cara yang melanggar hukum, seperti memaksakan masuk ke kantor pemerintah, adalah cara yang salah.
Jangan korbankan kebebasan pribadi Anda di balik jeruji besi hanya karena emosi sesaat atau dorongan untuk "menyerbu" gedung. Indonesia telah menyediakan mekanisme hukum bagi setiap protes. Mari kita gunakan dengan cara yang beradab dan cerdas.
Jika Anda ingin menuntut keadilan, tuntutlah dengan argumen yang tajam dan aksi yang tertib. Jangan berikan celah bagi pihak lain untuk menjerat Anda dengan pasal-pasal pidana. Jadilah demonstran yang tidak hanya berani bersuara, tetapi juga sadar hukum. Salam Keadilan.