• Jelajahi

    Copyright © Ruang Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN

    🔴 RUANG HUKUM
    🇮🇩 PORTAL RUANG HUKUM

    Nasional

    Nasional

    KEJAKSAAN AGUNG TEKUK BURON 3 DEKADE: ASET EDDY TANSIL RP51,6 MILIAR BERHASIL DISITA NEGARA

    Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T12:23:11Z


    Jakarta – Lebih dari tiga dekade berstatus buronan, nama Eddy Tansil kembali mencuat setelah negara berhasil menemukan dan menyita aset senilai Rp51,6 miliar.

    Keberhasilan ini diumumkan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI melalui Kepala BPA, Kuntadi, dalam gelaran BPA Fair 2026 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

    Aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp51.682.537.000 yang tercatat atas nama Eddy Tansil. Temuan ini menegaskan bahwa pelarian hukum tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas kerugian negara.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keberhasilan ini sebagai capaian luar biasa. Ia mengaku terkejut masih adanya aset yang bisa ditelusuri dari perkara lama yang telah menjadi perhatian publik sejak lama.

    “Kasus Eddy Tansil sudah puluhan tahun, tapi asetnya masih bisa ditemukan. Ini prestasi yang patut diapresiasi,” ujarnya di hadapan jajaran Kejaksaan Agung.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pemulihan aset akan terus dilakukan tanpa batas waktu. Negara, katanya, tidak akan berhenti mengejar hak keuangan yang hilang akibat tindak pidana.

    Nama Eddy Tansil sendiri dikenal luas dalam sejarah kasus korupsi besar Indonesia. Ia terlibat dalam skandal pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui Golden Key Group pada era 1990-an dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. 

    Setelah divonis bersalah, ia kabur dari Lapas Cipinang pada 4 Mei 1998 dan hingga kini masih berstatus buron.

    Pada 2013, keberadaannya sempat terlacak di Tiongkok, namun upaya penangkapan belum membuahkan hasil.

    Selain aset tersebut, Kejaksaan Agung juga menyerahkan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan, yang berasal dari hasil lelang serta penelusuran aset berbagai perkara.

    Peristiwa ini kembali menegaskan satu hal: waktu boleh panjang, pelarian boleh jauh, tetapi jejak uang hasil kejahatan pada akhirnya tetap bisa dijangkau negara.
    ( Red / Dha )
    Komentar

    Tampilkan