• Jelajahi

    Copyright © Ruang Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN

    🔴 RUANG HUKUM
    🇮🇩 PORTAL RUANG HUKUM

    Nasional

    Nasional

    Mengapa 'Summum Jus Summa Injuria' Menjadi Jebakan bagi Rakyat Kecil

    Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T11:26:34Z

    Oleh : Darius Leka, S.H.~ Praktisi Hukum


    Pernahkah Anda merasa bahwa aturan yang dibuat untuk melindungi justru berbalik menjadi algojo bagi mereka yang benar? Pernahkah Anda menyaksikan seseorang dipenjara bukan karena ia jahat, melainkan karena ia tidak mampu memenuhi persyaratan administratif yang rigid, atau karena ia terjepit di antara pasal yang tidak mengenal rasa kemanusiaan?

    Dalam dunia hukum, kita mengenal adagium Latin yang masyhur: Summum Jus Summa Injuria. Secara harfiah, frasa ini berarti "hukum yang tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi." Ia adalah sebuah peringatan keras bagi para pembuat undang-undang, penegak hukum, dan masyarakat umum: bahwa ketika hukum diterapkan secara kaku, tanpa mempertimbangkan konteks, nurani, dan tujuan keadilan yang hakiki, maka hukum itu sendiri justru menjadi sumber ketidakadilan yang paling kejam.

    Sebagai seorang Advokat, saya kerap berhadapan dengan wajah hukum yang dingin. Saya melihat bagaimana masyarakat kecil—mereka yang tidak memiliki akses terhadap konsultan hukum mahal—terjerat dalam labirin formalisme.

    Kasus-kasus yang sering kita temui di lapangan biasanya melibatkan pemaknaan hukum secara tekstual, mengabaikan semangat ratio legis (alasan atau tujuan dibuatnya undang-undang). Hukum seolah-olah menjadi papan catur yang kaku, di mana setiap pion harus melangkah sesuai petak yang telah ditentukan, tanpa mempedulikan apakah langkah tersebut membawa manfaat atau justru kehancuran.

    Ambil contoh sengketa agraria atau kasus-kasus pidana ringan yang melibatkan warga kurang mampu. Seringkali, dokumen administratif yang tidak lengkap menjadi "dinding beton" yang tidak bisa ditembus. Hakim dan jaksa terkadang terjebak dalam legalistic positivism—pandangan bahwa hukum hanyalah apa yang tertulis dalam undang-undang, titik. Jika di undang-undang tertulis A, maka harus A, tidak peduli jika dampaknya adalah ketidakadilan sosial.

    Profesor Satjipto Rahardjo, bapak Hukum Progresif Indonesia, pernah menekankan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Pendapat ini sejalan dengan kritik terhadap Summum Jus Summa Injuria.

    Secara yuridis, kita sebenarnya memiliki perangkat untuk melawan kekakuan ini. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa:

    "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

    Pasal ini adalah "pintu darurat" bagi penegak hukum untuk keluar dari penjara formalisme. Namun, kenyataannya, banyak penegak hukum yang enggan mengambil risiko untuk menafsirkan hukum di luar teks tertulis karena takut dianggap melanggar prosedur atau bahkan dicap tidak profesional.

    Mari kita telisik lebih dalam. Mengapa kekakuan ini terjadi?

    Investigasi internal dalam praktik peradilan menunjukkan adanya budaya fear of prosecution di kalangan aparatur penegak hukum. Mereka takut jika mereka menggunakan diskresi untuk berpihak pada keadilan nurani, mereka akan diperiksa oleh pengawasan internal karena dianggap melenceng dari prosedur.

    Akibatnya, yang terjadi adalah apa yang disebut sebagai malicious prosecution melalui prosedur yang "legal". Seorang warga yang membela diri saat dirampok, alih-alih dilindungi, justru terseret menjadi tersangka karena dianggap melakukan penganiayaan yang "melampaui batas" secara teknis administratif.

    Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia pernah menyatakan dalam sebuah diskusi publik:
    "Hukum yang tidak memiliki ruang untuk keadilan substantif adalah hukum yang sedang sakit. Jika hakim hanya menjadi 'corong undang-undang' (la bouche de la loi), maka fungsi keadilan telah mati, dan yang tersisa hanyalah kepastian hukum yang hampa."

    Masalah lain yang memperburuk situasi adalah ketimpangan akses. Summum Jus Summa Injuria seringkali hanya menimpa rakyat kecil. Mereka yang memiliki modal besar dapat membeli "kreativitas hukum" melalui Advokat papan atas yang mampu mencari celah, melakukan interpretasi teleologis, dan membangun argumen agar hakim menggunakan diskresi demi kepentingan kliennya.

    Sebaliknya, rakyat kecil yang berhadapan dengan hukum tanpa pendampingan yang mumpuni akan menelan mentah-mentah kekakuan pasal tersebut. Mereka adalah korban dari sistem yang menuntut standar yang tidak mungkin mereka penuhi.

    Bagaimana kita menghentikan siklus ini? Kita memerlukan perubahan paradigma dari Legal Formalism menuju Law as an Instrument of Social Engineering.

    1. Transformasi Pendidikan Hukum. Mahasiswa hukum tidak boleh hanya diajarkan untuk menghafal pasal. Mereka harus diajarkan sosiologi hukum, filsafat hukum, dan yang terpenting, empati.

    2. Keberanian Diskresi. Hakim harus didorong untuk berani melakukan terobosan hukum (judicial activism) saat menghadapi kasus di mana penerapan hukum secara kaku justru akan melukai rasa keadilan masyarakat.

    3. Penguatan Bantuan Hukum. Negara wajib memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap bantuan hukum gratis yang berkualitas, agar narasi hukum tidak hanya dikuasai oleh mereka yang berduit.

    Kita harus ingat bahwa hukum dibuat untuk mencapai ketertiban, namun ketertiban tanpa keadilan hanyalah penindasan yang terstruktur.

    Jika Anda merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum, jangan menyerah pada keputusasaan. Ingatlah bahwa hukum memiliki jiwa. Jangan pernah ragu untuk menuntut keadilan substantif, baik melalui upaya hukum formal maupun melalui tekanan publik yang sehat.

    Hukum memang harus tegak, tetapi ia tidak boleh tegak dengan cara menginjak-injak kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, hukum yang paling mulia adalah hukum yang mampu menghadirkan keadilan, bukan sekadar menjalankan pasal demi pasal di atas kertas yang bisu.
    ________
    *) Pertanyaan untuk Anda:
    Apakah Anda pernah berada dalam situasi di mana Anda merasa keadilan seharusnya lebih penting daripada sekadar mengikuti prosedur yang ada?

    Salam Keadilan


    Komentar

    Tampilkan